Asap Karhutla Belum Mereda, DPRD Kukar Meminta PJJ Diperpanjang
Anggota Komisi IV
DPRD Kukar, Akhmad Akbar Haka Saputra. (foto :kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Akbar Haka Saputra, meminta agar pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang selama kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum mereda.
Ia menilai
perlindungan kesehatan peserta didik harus menjadi pertimbangan utama di tengah
kondisi udara yang belum membaik.
Ia mengatakan,
paparan asap berisiko mengganggu kesehatan, terutama saluran pernapasan.
Karena itu,
pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) perlu mempertimbangkan kondisi udara
di sekitar sekolah agar siswa tidak terpapar asap yang dapat membahayakan
kesehatan mereka.
“PJJ perlu
diperpanjang karena kondisi kabut asap ini berbahaya, terutama terhadap
penyakit yang berhubungan dengan saluran pernapasan. Kita juga harus melihat
anak-anak didik yang beraktivitas di luar ruangan, sehingga keselamatan mereka
perlu menjadi perhatian,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, kebijakan
pendidikan di tengah karhutla harus berjalan beriringan dengan upaya penanganan
kebakaran.
PJJ menjadi salah
satu pilihan untuk mengurangi paparan asap terhadap siswa selama kondisi
lingkungan belum memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka secara normal.
Ia juga meminta
penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pemerintah di
berbagai tingkatan.
Pemetaan wilayah
terdampak diperlukan agar langkah mitigasi dapat disesuaikan dengan kondisi
masing-masing daerah, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan.
Ia menyinggung
pembahasan karhutla dalam rapat dengar pendapat (RDP). Ia berharap persoalan
tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor, terutama dalam
mencegah meluasnya titik api dan menangani dampak asap yang dirasakan
masyarakat.
Ia turut mengkritisi
penggalangan donasi oleh unsur pemerintah untuk membantu penanganan dampak
karhutla.
Menurutnya,
pengumpulan bantuan sukarela lebih tepat dilakukan komunitas atau kelompok
masyarakat, sedangkan pemerintah perlu memaksimalkan kewenangan dan anggaran
untuk penanganan serta pencegahan kebakaran.
Ia juga mengingatkan
bahwa sebaran asap berpotensi meluas hingga ke luar wilayah terdampak langsung,
bahkan negara tetangga.
Kondisi tersebut,
menurutnya, memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan agar dampaknya
terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan dapat ditekan.
“Penanganan karhutla
yang terjadi hari ini harus dilakukan secara masif dan serius. Terutama untuk
PJJ, menurut saya perlu diperpanjang karena kondisi asap ini berbahaya bagi
masyarakat, khususnya anak-anak didik kita yang beraktivitas di luar ruangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah mengatakan,
pihaknya sedang mengevaluasi pelaksanaan PTM menyusul kembali munculnya kabut
asap di sejumlah wilayah.
Dalam surat edaran
yang telah diterbitkan, kepala koordinator wilayah (Korwil) diminta
berkoordinasi dengan kepala satuan pendidikan untuk memantau kondisi kualitas
udara.
Hasil pemantauan
tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah sekolah masih dapat
melaksanakan PTM atau perlu beralih ke PJJ.
Ia mengungkapkan,
Disdikbud Kukar mempertimbangkan penerapan PJJ berdasarkan zona kecamatan.
Pertimbangan ini
diperlukan karena tingkat pencemaran udara di setiap wilayah berbeda, sehingga
kebijakan pembelajaran perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Perbedaan kebijakan
antarsekolah juga menjadi perhatian Disdikbud. Sebagian sekolah telah
menerapkan PJJ, sedangkan sekolah lainnya masih melaksanakan PTM.
Kondisi tersebut akan
dievaluasi agar penerapan kebijakan memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan
tingkat pencemaran udara di setiap wilayah.
“Kami akan
mengevaluasi kemungkinan penerapan kebijakan berdasarkan zona kecamatan, dengan
melihat wilayah mana yang tingkat pencemaran udaranya paling parah,” ujarnya.
Ia mengatakan,
pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas kondisi tersebut sebelum
menerbitkan surat edaran lanjutan mengenai wilayah yang menerapkan PJJ.
Dengan demikian,
satuan pendidikan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kegiatan
belajar mengajar selama kabut asap.
Selain mengatur pola pembelajaran, Disdikbud Kukar tetap meminta guru hadir di sekolah selama PJJ berlangsung.
“Untuk pelaksanaan
PJJ, kami meminta para guru tetap hadir di sekolah. Namun, ada beberapa kondisi
tertentu yang memungkinkan guru mendapatkan kelonggaran, misalnya ketika sedang
sakit atau terdampak langsung oleh musibah kebakaran. Dalam kondisi seperti itu,
guru dapat diberikan pengecualian untuk melakukan absensi dari rumah,”
pungkasnya. (Kriz)